Bejat! Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Tangerang Ngaku Karena Nafsu, Kini Diringkus Polisi

Aries Dannu

TANGERANG, iNewstangsel.idPolresta Tangerang kembali menunjukkan kesigapannya dalam melindungi warga, terutama anak-anak. Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tetangga korban sendiri.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan ayah korban terhadap perubahan perilaku anaknya. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan bahwa ia telah disetubuhi oleh SG, sang tetangga, memicu laporan kepada pihak kepolisian.

Menanggapi laporan tersebut, Kanit PPA Iptu Ganda Sihombing, S.H. segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Upaya tersebut berfokus pada pengumpulan alat bukti demi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku.

Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak tujuh kali. Motif bejat pelaku didorong oleh hawa nafsu yang tidak terbendung terhadap korban.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi tinggi keberhasilan timnya. "Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak setiap bentuk kejahatan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Polri," tegas Arief, dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025). 

Tersangka kini mendekam di tahanan dan sedang menjalani proses hukum lanjutan. Ia dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini menjadi komitmen Polresta Tangerang dalam menciptakan rasa aman dan memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat. Hal ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan seksual anak.

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network