KOTA TANGERANG, iNewsTangsel - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, baru-baru ini berhasil membongkar modus penyelundupan narkotika jenis ganja yang tergolong unik. Sebanyak 35 paket ganja ditemukan disembunyikan secara rapi di dalam kerangka sepeda motor Vespa yang dikemas sebagai paket kiriman kendaraan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penindakan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Panongan.
"Kasus ini telah berhasil diungkap berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Posek Panongan kepada seorang yang berinisial J (19), dikontrakannya di desa Rancaiy, Kecamatan Panongan," ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (6/11/2025).
Berkat pengembangan kasus, polisi tidak hanya mengamankan pengguna berinisial J, tetapi juga berhasil menangkap tiga pria lain yang ditetapkan sebagai tersangka utama dalam jaringan tersebut. Ketiga tersangka itu adalah LK (24), AH (44) yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tangerang, dan IT (42) yang diduga kuat sebagai pengendali penyelundupan.
Indra merinci bahwa barang bukti ganja tersebut awalnya didapat dari pengedar yang beroperasi di wilayah Bogor, Jawa Barat. "Jajaran Polsek Panongan melakukan upaya-upaya pengembangan kasus, langsung bergeser ataupun bergerak ke daerah Bogor, dan menangkap tiga pria yang diduga sebagai pelaku," tuturnya.
Dari penangkapan tersebut, tim penyidik mendapati tersangka IT yang kemudian mengaku mendapatkan barang haram dari seorang berinisial AS, yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Selain itu, polisi juga mendapat informasi penting bahwa IT sebelumnya telah mengirim 35 paket besar ganja menuju Denpasar, Bali, menggunakan jasa ekspedisi.
Modus yang digunakan dalam penyelundupan ganja ke Bali ini adalah menyembunyikan paket-paket tersebut di dalam boks atau kerangka motor Vespa, menyerupai pengiriman paket kendaraan biasa.
"Dari keterangan pihak ekspedisi, paket yang dikejar sudah tiba di Denpasar, Bali," kata Indra.
Atas pengungkapan kasus jaringan antarprovinsi ini, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk satu unit motor Vespa berisi 35 paket besar ganja, serta ganja siap edar lainnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Editor : Aris
Artikel Terkait
