Dia mengungkapkan, Komisi I DPR RI, melalui Rapat Dengar Pendapat bersama Sekjen Wantannas pada November 2024, telah menyatakan dukungan terhadap gagasan ini.
Adanya revitalisasi Wantannas menjadi DKN merupakan langkah strategis dan tepat waktu. Karena keduanya belum mampu mengintegrasikan seluruh kekuatan nasional secara utuh.
“Indonesia tidak punya kemewahan untuk menunda pembentukan DKN. Lingkungan strategis berubah begitu cepat, dan ancaman tidak menunggu kesiapan kita. Apalagi, waktu kita terbatas. Kalau tidak segera dibentuk, kita akan selalu tertinggal menghadapi dinamika global yang bergerak sangat cepat,” pungkas Pontjo.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait