Sementara berbagai bentuk ancaman, termasuk melalui teknologi informasi, penyusupan ideologi, perang siber, hingga manipulasi opini publik lewat media sosial, telah nyata dan berlangsung.
“Tanpa kita sadari, kita sedang tidur dengan musuh. Apalagi, infiltrasi kekuatan asing melalui teknologi sebagai bentuk serangan modern yang mampu melemahkan kedaulatan secara sistematis. Jadi, sudah saatnya Indonesia memiliki DKN,” terangnya.
Pontjo menjelaskan, lembaga ini nantinya akan berperan sebagai pusat pengambilan keputusan keamanan tingkat tinggi yang mampu merespons ancaman secara terpadu, baik militer maupun non-militer.
Karena beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, Australia, dan Amerika Serikat telah lama memiliki lembaga semacam ini.
“Indonesia sendiri baru memiliki Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) dan Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Namun, fungsi dan cakupannya belum setara dengan DKN sebagaimana konsep global,” imbuhnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait