JAKARTA, iNewsTangsel.id- Masalah pertahanan keamanan menjadi masalah dan perhatian serius tiap Negara di dunia termasuk Indonesia.
Untuk menjawab tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks, Indonesia harus segera membentuk Dewan Keamanan Nasional (DKN).
Lembaga khusus yang mampu merespons ancaman nasional secara cepat, terintegrasi dan komprehensif. Lembaga ini merupakan lembaga koordinasi strategis lintas sektor yang dipimpin langsung oleh Presiden.
Gagasan itu diungkapkan Ketua Aliansi Kebangsaan/ Pembina Yayasan Suluh Nuswantara Bakti Pontjo Sutowo dalam FGD bertema “Urgensi Pembentukan Dewan Keamanan Nasional”, secara daring, belum lama ini.
Dia menegaskan, Indonesia kini berada di tengah pusaran ancaman global, terutama dalam konteks perang generasi kelima yang multidimensi. Apalagi, Indonesia saat ini belum memiliki struktur koordinasi keamanan nasional yang memadai.
Sementara berbagai bentuk ancaman, termasuk melalui teknologi informasi, penyusupan ideologi, perang siber, hingga manipulasi opini publik lewat media sosial, telah nyata dan berlangsung.
“Tanpa kita sadari, kita sedang tidur dengan musuh. Apalagi, infiltrasi kekuatan asing melalui teknologi sebagai bentuk serangan modern yang mampu melemahkan kedaulatan secara sistematis. Jadi, sudah saatnya Indonesia memiliki DKN,” terangnya.
Pontjo menjelaskan, lembaga ini nantinya akan berperan sebagai pusat pengambilan keputusan keamanan tingkat tinggi yang mampu merespons ancaman secara terpadu, baik militer maupun non-militer.
Karena beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, Australia, dan Amerika Serikat telah lama memiliki lembaga semacam ini.
“Indonesia sendiri baru memiliki Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) dan Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Namun, fungsi dan cakupannya belum setara dengan DKN sebagaimana konsep global,” imbuhnya.
Dia mengungkapkan, Komisi I DPR RI, melalui Rapat Dengar Pendapat bersama Sekjen Wantannas pada November 2024, telah menyatakan dukungan terhadap gagasan ini.
Adanya revitalisasi Wantannas menjadi DKN merupakan langkah strategis dan tepat waktu. Karena keduanya belum mampu mengintegrasikan seluruh kekuatan nasional secara utuh.
“Indonesia tidak punya kemewahan untuk menunda pembentukan DKN. Lingkungan strategis berubah begitu cepat, dan ancaman tidak menunggu kesiapan kita. Apalagi, waktu kita terbatas. Kalau tidak segera dibentuk, kita akan selalu tertinggal menghadapi dinamika global yang bergerak sangat cepat,” pungkas Pontjo.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait