CIPUTAT, iNewstangsel.id - Kasus dugaan kekerasan seksual yang mencoreng nama baik SMK Waskito di Tangerang Selatan memasuki babak baru. Meskipun laporan polisi telah dilayangkan, terduga pelaku yang seharusnya bertanggung jawab atas perbuatannya hingga kini belum mendekam di balik jeruji besi. Situasi ini sontak menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan di kalangan keluarga korban terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Ketidakpastian ini menambah luka mendalam bagi para korban yang tengah berjuang memulihkan diri dari trauma.
Kabar terbaru yang diterima pihak korban semakin menambah pilu dan kejanggalan dalam kasus ini. Kuasa Hukum Korban, Abdul Hamim Jauzie, mengungkapkan bahwa pada Minggu pagi (11/5/2025), sekitar pukul 10:26 WIB, terduga pelaku justru terpantau masih bebas melakukan aktivitas ibadah di sebuah gereja di kawasan Gading Serpong. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang sangat sensitif dan merugikan masa depan para korban. Kebebasan terduga pelaku di tengah proses hukum yang berjalan lambat semakin memperburuk kondisi psikologis korban.
Lebih lanjut, Abdul Hamim Jauzie menyampaikan bahwa hingga saat ini, pihak korban belum menerima informasi perkembangan signifikan terkait hasil penyelidikan maupun penyidikan dari pihak berwajib. Minimnya komunikasi dan kejelasan mengenai tahapan proses hukum yang sedang berjalan menimbulkan kekecewaan mendalam di pihak korban dan keluarga. Mereka merasa diabaikan dan keadilan seolah menjauh dari harapan. Ketidakpastian ini menciptakan rasa tidak aman dan trauma berkepanjangan bagi para korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
Pihak korban mendesak agar kepolisian segera mengambil tindakan tegas. Penahanan terhadap terlapor dianggap sebagai langkah krusial yang tidak bisa ditunda-tunda lagi.
"Kami sangat berharap kepolisian segera melakukan penahanan," tegas Abdul Hamim Jauzie, Senin (12/5/2025).
Ia menekankan bahwa penahanan terduga pelaku memiliki makna yang lebih dalam dari sekadar mengamankan pelaku. Ini adalah tentang keadilan bagi para korban, tentang kepastian hukum yang seharusnya melindungi mereka, dan tentang memberikan sinyal yang jelas bahwa kekerasan seksual tidak akan ditoleransi di lingkungan manapun, terutama di lingkungan pendidikan yang seharusnya aman dan nyaman bagi para siswa.
Korban juga menegaskan bahwa penahanan terhadap terlapor merupakan salah satu upaya penting dalam pemenuhan hak-hak korban yang diamanatkan oleh undang-undang. Hak atas rasa aman, hak atas informasi perkembangan kasus, dan hak atas keadilan adalah hak-hak mendasar yang seharusnya dipenuhi oleh aparat penegak hukum. Pihak korban berharap agar pihak kepolisian dapat segera merespons tuntutan ini dengan tindakan nyata demi terciptanya keadilan yang sesungguhnya dan memberikan harapan baru bagi pemulihan para korban.
Keluarga korban kini hanya bisa berharap dan terus mendesak agar pihak kepolisian segera bertindak cepat dan tegas. Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang hilang, dan semakin lama terduga pelaku bebas berkeliaran, semakin besar pula luka trauma yang dirasakan oleh para korban.
Editor : Aris
Artikel Terkait