TANGSEL, iNewsTangsel - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap 13 kasus narkoba dalam periode dua bulan, yakni sepanjang Oktober hingga November 2025. Total ada 18 tersangka yang telah diamankan oleh pihak kepolisian dari berbagai wilayah di Tangsel.
Wakapolres Tangsel, Kompol Muhibbur, menjelaskan bahwa dalam kasus peredaran obat-obatan terlarang atau obat daftar G, sembilan orang berhasil diamankan. Adapun total barang bukti obat daftar G yang disita mencapai 30.906 butir.
"Dalam pengungkapan peredaran obat daftar G atau obat keras, kita mengamankan 9 orang tersangka dengan TKP di wilayah Curug, Pamulang, Ciputat Timur, dan Setu," kata Muhibbur dalam keterangannya pada Selasa (25/11/2025).
Pengungkapan ini menunjukkan peredaran masif di berbagai lokasi. Polisi juga berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 144,05 gram, di mana tiga tersangka berinisial RH, YM, dan SB telah diringkus. Selain itu, peredaran 204 butir ekstasi juga terungkap, dengan satu tersangka berinisial MY yang diamankan.
Dalam kasus ekstasi, Muhibbur menyebut bahwa modus yang dilakukan pelaku adalah menyebarkan barang haram tersebut di tempat hiburan malam. Sementara dalam kasus ganja, polisi mengungkap modus operandi baru yang menggunakan jasa ekspedisi.
Terkait kasus ganja, polisi berhasil menyita 7.978,65 gram ganja kering yang dikamuflase menggunakan paket jasa kirim. "Modus operandi peredaran gelap narkotika dan penyamaran melalui paket jasa kirim," ucapnya, menyoroti penyamaran melalui ekspedisi.
Kompol Muhibbur menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Tangsel dalam memberantas peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat daftar G. Ia berjanji Polres Tangsel akan terus melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa kompromi.
Ia juga menekankan bahaya besar dari penyalahgunaan barang haram tersebut terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. "Ancaman dari penyalahgunaan narkoba dan obat daftar G tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga memicu tindak pidana dan kriminalitas yang dapat mengganggu kamtibmas," tegas Muhibbur.
Editor : Aris
Artikel Terkait
