JAKARTA, iNewsTangsel.id - Enam mantan pejabat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT ANTAM Tbk menyampaikan nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemurnian emas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025). Dalam pledoi tersebut, para terdakwa membantah keras seluruh tuduhan dan menegaskan bahwa aktivitas mereka selama menjabat dijalankan sesuai aturan perusahaan dan tanpa keuntungan pribadi.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa jasa pemurnian emas oleh pihak ketiga bukanlah hal baru, melainkan bagian dari lini usaha utama UBPP LM yang sudah berlangsung lama. Seluruh kegiatan tersebut, kata mereka, telah diatur dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan dijalankan sesuai peraturan yang berlaku.
“Semua dilakukan dalam koridor bisnis resmi. Tidak ada keuntungan pribadi, tidak ada gratifikasi, dan ini bahkan diakui jaksa maupun para saksi di persidangan,” ujar kuasa hukum di hadapan majelis hakim.
Mereka juga menepis tuduhan bahwa aktivitas tersebut memerlukan studi kelayakan. Menurut tim pembela, pemurnian emas sudah menjadi aktivitas rutin perusahaan dan tidak tergolong sebagai proyek baru. Sementara pencatatan dalam laporan keuangan melalui akun “medali standar” disebut sebagai bentuk penyesuaian teknis akuntansi, bukan pelanggaran.
Isu kepatuhan terhadap prinsip Know Your Customer (KYC) juga dibahas. Kuasa hukum menjelaskan bahwa UBPP LM selalu mengacu pada standar ketat dari London Bullion Market Association (LBMA) dan selama ini tidak pernah menerima teguran dari auditor eksternal.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait