JAKARTA, iNewsTangsel.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan manajemen ITC Mangga Dua menggelar kegiatan “Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual”. Selain edukasi, kegiatan ini juga menjadi ajang penghargaan bagi 75 tenant ITC Mangga Dua yang dinilai konsisten menjual produk bermerek sendiri dan telah resmi terdaftar.
Acara yang digelar di pusat perbelanjaan ITC Mangga Dua, Jakarta Utara ini dihadiri oleh Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, Ketua Subkelompok Perdagangan Dalam Negeri Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Satrio Edi Wibowo, serta Suryadi Kurniawan, Department Head ITC Mangga Dua. Mereka turut menyerahkan langsung penghargaan kepada para tenant yang dinilai berkomitmen terhadap orisinalitas produk dan perlindungan kekayaan intelektual.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya kekayaan intelektual (KI) serta menekan peredaran barang palsu. Tak hanya itu, sosialisasi ini juga mendorong pelaku usaha untuk menjual produk asli dan terdaftar, demi perlindungan konsumen dan perkembangan usaha yang sehat.
Tim gabungan dari DJKI, Dinas PPKUKM, pengelola ITC, dan Asosiasi Pedagang ITC Mangga Dua sebelumnya telah melakukan evaluasi langsung ke tenant. Sebanyak 75 tenant yang memenuhi syarat—menggunakan merek dagang sendiri, tidak meniru merek terkenal, dan menjual minimal 80% produk asli—terpilih untuk menerima apresiasi.
“Perlindungan kekayaan intelektual adalah pondasi penting dalam membangun ekonomi nasional. Ini bukan hanya soal hak, tapi juga tentang menciptakan iklim usaha yang sehat dan mendorong inovasi,” kata Arie Ardian Rishadi, Jumat (23/5/2025). Ia juga menyebut bahwa sinergi antara pusat perbelanjaan dan tenant dalam mendukung produk lokal seperti di ITC Mangga Dua bisa menjadi inspirasi bagi tempat lain.
Dalam sesi sosialisasi, DJKI turut mengingatkan bahwa menjual barang palsu tidak hanya merugikan konsumen, tapi juga berdampak hukum serius bagi pedagang. Mulai dari kerugian reputasi hingga risiko penyitaan barang dan pidana. Dampaknya pun luas: negara bisa kehilangan kepercayaan dari investor akibat lemahnya perlindungan hukum.
Selain penyerahan penghargaan, acara ini juga menghadirkan layanan konsultasi gratis terkait pendaftaran merek, hak cipta, hingga desain industri. Beberapa tenant fesyen lokal yang menerima penghargaan di antaranya adalah Geisha, Laud, Jas-Ku, Kakikoo, dan Perahu.
Salah satu penerima penghargaan, Imelela, pemilik toko Perahu, mengungkapkan apresiasinya. “Terima kasih kepada DJKI atas edukasi dan pendampingannya. Mendaftarkan merek secara resmi memberi jaminan keaslian produk dan memperkuat kepercayaan pelanggan. Ini bagian dari komitmen kami untuk tumbuh secara berkelanjutan.”
Kegiatan ini menjadi langkah awal dari kolaborasi berkelanjutan antara DJKI, Pemprov DKI Jakarta, dan ITC Mangga Dua. Sosialisasi dan edukasi dijadwalkan berlangsung secara rutin untuk memperkuat pemahaman pelaku usaha ritel terhadap pentingnya perlindungan hukum atas KI. Harapannya, para pelaku usaha bisa berkembang secara legal dan berdaya saing, sembari mendukung ekosistem perdagangan yang adil, aman, dan berkelanjutan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait