Polisi Ungkap Identitas Ketua PP Tangsel, Otak Premanisme di RSUD yang Jadi Buron!

Aries Dannu
Polda Metro Jaya ciduk 348 preman berkedok ormas (PP, FBR, dll) dalam Operasi Berantas Jaya 2025. 56 ditetapkan tersangka, termasuk penguasa parkir RSUD Tangsel. Foto iNews/Ari Sandita

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Polda Metro Jaya menetapkan 30 anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) Tangerang Selatan sebagai tersangka dalam kasus intimidasi dan kekerasan yang terjadi di Rumah Sakit Umum (RSU) Tangerang Selatan. Tak hanya itu, Ketua MPC Pemuda Pancasila Tangerang Selatan, Muhammad Reza alias AO atau MR, juga ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi buron polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Ketua PP Tangsel sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan dalam pengejaran. 

"Kami sudah menetapkan tersangka terhadap Ketua PP Tangsel dan saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran dan kami tetapkan sebagai DPO," tegas Kombes Wira saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/5/2025), sambil menunjukkan foto tersangka MR.

Kombes Wira menjelaskan bahwa MR dan puluhan anggotanya melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap vendor pengelola parkiran yang sah di RSU Tangsel. Mereka merasa memiliki kekuasaan atas lahan parkir tersebut dan menghalang-halangi perusahaan pemenang tender untuk mengambil alih pengelolaan. 

"Namun perusahaan pemenang tender tidak bisa mengelola parkir di RSU Tangsel karena dihalang-halangi, diintimidasi, bahkan selalu terjadi bentrokan," ungkapnya.

Intimidasi oleh ormas Pemuda Pancasila ini telah berlangsung sejak tahun 2022, setelah Pemda Tangsel menunjuk PT BCI sebagai pemenang tender pengelolaan parkir. Meskipun surat peringatan telah dilayangkan kepada Ketua MPC PP, Muhammad Reza, agar tidak menguasai lahan parkir, namun tidak pernah diindahkan. 

"Karena surat telah dikirim ke ketua MPC PP tidak direspons, maka perwakilan PT BCI berinisiatif untuk menghampiri Ketua MPC Tangsel atas nama tersangka MR untuk meminta ormas PP agar tidak lagi kuasai lahan parkir, namun tersangka MR mengatakan bahwa PP tidak mau meninggalkan lahan parkir di RSU tersebut," jelas Kombes Wira.

Puncaknya terjadi pada Rabu (21/3) lalu, ketika pihak PT BCI hendak memasang gate parkir otomatis, para pekerja kembali diintimidasi oleh puluhan anggota ormas PP. Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Tangsel yang menerima laporan segera bertindak dan berhasil mengamankan 30 anggota ormas tersebut di lokasi. 

"Di mana saat baru membuat fondasi parkir, tim dari PT BCI terus mendapatkan intimidasi PP yang datang semakin banyak dan tim terus mendapatkan intimidasi dan semakin beraksi dalam bentuk dorongan, ancaman, dan tindak kekerasan yang dilakukan sekitar 30 orang anggota ormas," papar Kombes Wira.

Saat ini, ke-30 anggota ormas Pemuda Pancasila yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap Ketua MPC PP Tangsel, Muhammad Reza, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network