DPR Desak Ormas Preman Duduki Lahan BMKG Dibubarkan: Negara Jangan Kalah!

Aries Dannu
Ketua DPR RI, Puan Maharani.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, menyampaikan pernyataan tegas terkait maraknya aksi organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan. Puan meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak ragu menindak tegas ormas-ormas yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan mengganggu ketertiban umum.

Pernyataan keras ini disampaikan Puan sebagai respons atas kasus dugaan pendudukan ilegal lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Tangerang Selatan, yang diduga dilakukan oleh anggota ormas. Lebih lanjut, Puan bahkan mendesak agar ormas yang terbukti terlibat dalam tindakan premanisme untuk segera dievaluasi keberadaannya hingga dibubarkan jika diperlukan.

"Kami minta pemerintah menindak tegas ormas-ormas yang mengganggu ketertiban," kata Puan dengan nada serius di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (25/5/2025). 

"Apalagi, kemudian meresahkan masyarakat. Dan mengevaluasi keterlibatan ormas-ormas yang kemudian berbau premanisme. Kalau memang kemudian itu berbau premanisme, ya segera bubarkan," sambungnya. 

Puan Maharani menegaskan bahwa negara sebagai representasi kedaulatan hukum tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme yang dilakukan oleh ormas manapun. Oleh karena itu, ia secara khusus meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait maraknya aksi premanisme yang melibatkan ormas.

"Jangan sampai kemudian negara kalah dengan aksi-aksi premanisme," ujarnya menekankan. 

"Ya itu, jadi segera para penegak hukum melakukan evaluasi terkait dengan hal tersebut dan mengambil tindakan yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya. 

Sebelumnya diberitakan, lahan strategis milik BMKG di Pondok Betung, Tangerang Selatan, diduga kuat telah diduduki secara ilegal oleh anggota ormas Grib Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa BMKG telah melaporkan enam orang terkait kasus ini, di mana tiga di antaranya merupakan anggota ormas Grib Jaya.

"Ini masih berjalan proses penyelidikan, dan kasus ini akan diusut tuntas," tegas Kombes Pol Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat, 23 Mei 2025. Berdasarkan laporan yang diterima, BMKG merupakan pemilik sah atas tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi di lokasi tersebut.

Lebih lanjut, Kombes Pol Ade Ary menjelaskan bahwa BMKG mendapatkan informasi dari penjaga lahan mengenai adanya perusakan pagar yang dilakukan oleh para terlapor, tidak jauh dari lokasi pemasangan plang ormas. 

"Jadi, awalnya ada plang dari pihak terlapor, dijelaskan bahwa 'Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ' (Grib Jaya)," pungkasnya.

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network