Dari sembilan orang tersebut, satu orang berinisial DRH (33) ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Firman, DRH merupakan pihak yang menyewa kamar hotel tersebut melalui sebuah aplikasi. Biaya sewa kamar mencapai Rp1.179.750.
"Delapan orang lainnya sudah diserahkan kepada keluarganya masing-masing," katanya.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait