Pemerintah Dorong 514 Pemda Segera Terapkan Kawasan Tanpa Rokok Usai Terbitnya PP 28/2024

Hasiholan
Kawasan Tanpa Rokok (KTR), menurut sejumlah studi WHO, terbukti menurunkan tingkat partikel berbahaya di udara dalam ruang tertutup.

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran daerah dalam menurunkan prevalensi perokok remaja. Ia mengingatkan bahwa kawasan tanpa rokok bukan sekadar spanduk atau deklarasi, tetapi langkah preventif untuk melindungi kelompok rentan.

“Saat ini, masih ada 28 kabupaten/kota yang belum memiliki perda KTR. Kami menargetkan seluruh daerah segera memilikinya sebelum akhir tahun,” kata Budi.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan pentingnya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah agar implementasi kawasan tanpa rokok bisa berjalan efektif.

“Jangan sampai masyarakat harus melindungi diri sendiri. Perlu intervensi dan penguatan regulasi dari pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, menyatakan bahwa penerapan kawasan tanpa rokok merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan publik.

“Daerah yang belum memiliki perda KTR agar segera menyusun regulasinya. Yang sudah ada, perlu menyesuaikan dengan ketentuan baru dalam PP 28/2024,” ujarnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network