JAKARTA, iNewsTangsel.id - Upaya pengendalian konsumsi produk tembakau di Indonesia kembali ditegaskan melalui Rapat Koordinasi Nasional yang digelar di Jakarta, Kamis (12/6/2025). Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Forum Warga Kota Indonesia, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri, dengan mengundang seluruh perwakilan dari 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
Rapat koordinasi ini menyoroti posisi dan kewenangan pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pasca diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024, yang menjadi turunan dari Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023.
Aturan tersebut mengatur pengamanan zat adiktif, termasuk larangan baru seperti penjualan rokok batangan, pembatasan iklan di dekat sekolah dan tempat bermain anak, serta pembatasan promosi di media sosial.
Prof. Hasbullah Thabrany, Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, menyampaikan bahwa peraturan ini membuka peluang besar bagi daerah untuk memperkuat regulasi dan menciptakan ruang publik yang lebih sehat.
“Sekitar 128 juta warga Indonesia terpapar risiko adiksi rokok. Kami prihatin karena sekitar 20 persen siswa SMP sudah menjadi perokok. Rokok bukan hanya adiktif, tapi juga mengancam masa depan generasi muda,” ujar Hasbullah.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait