SOLO, iNewstangsel.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih untuk tidak berkomentar lugas terkait polemik perizinan tambang nikel di Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia menanggapi pertanyaan seputar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GAG Nikel di Pulau Gag yang diterbitkan pada tahun 2017.
Saat itu, Jokowi menjabat Presiden RI di periode pertamanya dengan Ignasius Jonan sebagai Menteri ESDM. "Di kementerian. Itu masalah teknis. Itu sudah diberikan izin sejak lama perpanjangannya di kementerian. Itu masalah teknis itu," kata Jokowi saat ditemui di kediamannya, Jumat (13/6).
Terkait isu pencemaran lingkungan yang mungkin ditimbulkan oleh aktivitas penambangan tersebut, Jokowi juga enggan berkomentar banyak. Ia mengaku belum melihat langsung kondisi di lapangan, menunjukkan sikap hati-hati terhadap informasi yang belum terverifikasi.
Meski demikian, Presiden memberikan sinyal kuat bahwa ia mendukung penghentian aktivitas pertambangan di Raja Ampat jika terbukti merusak lingkungan.1"Tapi kalau mengganggu lingkungan, kalau perlu disetop ya setop, kalau perlu dicabut ya dicabut," tegasnya.
Izin tambang nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya, memiliki sejarah panjang yang melibatkan beberapa era kepemimpinan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyebut bahwa PT GAG Nikel mulanya dikuasai oleh pihak asing, mengindikasikan jejak historis yang kompleks.
Kontrak karya perusahaan ini mulanya terbit pada 19 Januari 1998 di akhir kepemimpinan Presiden Soeharto, melalui kontrak karya generasi VII No B53/Pres/I/1998. Namun, satu tahun setelah kontrak karya terbit, UU Kehutanan melarang penambangan di hutan lindung, meskipun beleid ini kemudian direvisi pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Sebanyak 13 perusahaan pemilik kontrak karya di era Orde Baru, termasuk GAG, mendapat pengecualian melalui UU Nomor 19 Tahun 2004, sehingga diizinkan melanjutkan operasinya. IUP di Pulau Gag sendiri baru terbit pada 2017 dan telah diperpanjang pada tahun 2023, menunjukkan perjalanan panjang perizinan tambang ini.
Editor : Aris
Artikel Terkait