JAKARTA, iNewsTangsel.id - Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menggelar pendidikan lanjutan bertema “Going Concern: Filosofi dan Implementasi” di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi kurator dan pengurus dalam menghadapi perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Direktur Perdata Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, Henry Sulaiman, menegaskan bahwa going concern merupakan asas penting dalam UU Kepailitan yang memungkinkan kelangsungan usaha debitur yang masih prospektif. “Kami berharap dari forum ini muncul rekomendasi konkret untuk memperkuat asas ini dalam hukum positif,” ujarnya.
Sementara itu, Hadi Subhan, Guru Besar Hukum Universitas Airlangga, memaparkan empat aspek penting dalam penerapan going concern—mulai dari hakikat, urgensi, waktu penerapan, hingga tanggung jawab kurator. Ia menekankan bahwa prinsip ini penting karena kepailitan tidak otomatis berarti pembubaran badan usaha.
Yudhi Wibisana, anggota Dewan Standar Profesi AKPI, menambahkan bahwa tidak ada norma eksplisit tentang going concern dalam UU, namun prinsip ini tercermin dalam beberapa ketentuan. “Tujuan utamanya adalah mengoptimalkan nilai boedel pailit demi kepentingan kreditor,” jelasnya.
Ketua Umum AKPI, Imran Nating, menyebut pendidikan lanjutan ini merupakan syarat perpanjangan keanggotaan AKPI yang berlaku lima tahun. “Kami gelar dua kali setahun untuk memberi fleksibilitas kepada anggota,” katanya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait