Rangkap Jabatan Wakil Menteri dan Komisaris BUMN Dinilai Langgar Hukum

Hasiholan
Menurut GMIE, pembiaran terhadap praktik rangkap jabatan hanya akan memperburuk persepsi publik terhadap profesionalitas dan independensi jabatan wakil menteri

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Gerakan Milenial Indonesia Emas 2045 (GMIE 2045) mendesak pemerintah segera mengakhiri praktik rangkap jabatan yang dilakukan sejumlah wakil menteri dengan posisi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). GMIE menilai praktik tersebut tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang merusak prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN merupakan pelanggaran terhadap berbagai aturan hukum yang berlaku. Ini harus segera dihentikan,” tegas Ketua Harian DPP GMIE 2045, Syamsumarlin, di Jakarta, Senin (23/6/2025).

Ia mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga berlaku bagi wakil menteri. “Putusan MK bersifat final dan mengikat. Pemerintah tidak boleh mengabaikannya,” ujar Syamsumarlin.

Lebih lanjut, GMIE 2045 juga menyoroti keberadaan Pasal 27B UU Nomor 1 Tahun 2025 yang melarang rangkap jabatan bagi dewan komisaris BUMN, serta Pasal 17 huruf (a) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang secara eksplisit melarang pejabat publik merangkap sebagai komisaris BUMN.

Menurut GMIE, pembiaran terhadap praktik rangkap jabatan hanya akan memperburuk persepsi publik terhadap profesionalitas dan independensi jabatan wakil menteri. “Ini bisa dianggap sebagai bentuk pembagian kekuasaan politik yang tidak etis,” tambahnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network