Rangkap Jabatan Wakil Menteri dan Komisaris BUMN Dinilai Langgar Hukum

Hasiholan
Menurut GMIE, pembiaran terhadap praktik rangkap jabatan hanya akan memperburuk persepsi publik terhadap profesionalitas dan independensi jabatan wakil menteri

GMIE 2045 menyatakan akan menempuh langkah hukum melalui pengajuan permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas larangan rangkap jabatan dalam Undang-Undang Kementerian Negara. “Meskipun putusan MK sebelumnya sudah cukup jelas, kami akan mendorong penegasan dalam amar putusan agar tidak lagi multitafsir,” pungkas Syamsumarlin.

GMIE 2045 menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini sebagai bagian dari gerakan masyarakat sipil yang peduli terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network