GMIE 2045 menyatakan akan menempuh langkah hukum melalui pengajuan permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas larangan rangkap jabatan dalam Undang-Undang Kementerian Negara. “Meskipun putusan MK sebelumnya sudah cukup jelas, kami akan mendorong penegasan dalam amar putusan agar tidak lagi multitafsir,” pungkas Syamsumarlin.
GMIE 2045 menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini sebagai bagian dari gerakan masyarakat sipil yang peduli terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait