Kuasa Hukum Baru Ajukan Keberatan, Sidang Perdata di PN Jakarta Utara Ditunda

Don Peter Rohi
Sidang lanjutan akan menentukan apakah permohonan kuasa hukum baru untuk mengulang tahapan jawaban dan pembuktian

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Sidang lanjutan perkara perdata Nomor: 540/Pdt.Bth/2024/PN JKT Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (23/6/2025), diwarnai perdebatan antara kuasa hukum penggugat dan majelis hakim terkait hak penyampaian jawaban serta pengajuan bukti dan saksi oleh kuasa hukum baru.

Kantor Hukum SES, selaku kuasa hukum Derajat Iskandar—ahli waris Abdul Rahman Saleh—mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar diberi kesempatan untuk menyampaikan jawaban, duplik, serta menghadirkan bukti dan saksi dalam perkara tersebut.

Permohonan tersebut disampaikan oleh C. Suhadi dari Kantor Hukum SES. Ia menegaskan bahwa sejak 1 Maret 2025, Surat Kuasa yang sebelumnya diberikan kepada Hasan and Partners telah dicabut. Dengan demikian, lanjutnya, kantor hukum tersebut tidak lagi memiliki legalitas untuk bertindak dalam perkara ini.

“Berdasarkan Pasal 1813 KUHPerdata, pencabutan kuasa tersebut mengakhiri kewenangan Hasan and Partners. Namun dalam sistem e-court, masih tercatat mereka mengajukan jawaban pada 16 April dan duplik pada 30 April 2025. Ini menjadi catatan penting,” ujar Suhadi dalam persidangan.

Suhadi juga menyampaikan bahwa SES & Partners telah resmi menerima kuasa pada 10 Juni 2025. Namun, dalam sidang 18 Juni 2025, majelis hakim menyatakan bahwa karena agenda persidangan sudah memasuki tahap pembuktian, kuasa baru harus melanjutkan proses yang berjalan tanpa mengulang tahapan sebelumnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network