JAKARTA, iNewsTangsel.id - Figur publik asal Malaysia, Vie Santi Binti Harun atau dikenal sebagai Vie Shantie Haroon Khan, terseret dalam perkara wanprestasi di Indonesia. Ia digugat secara perdata bersama Direktur Utama PT Ratu Mega Indonesia (RMI), Abdul Haris, oleh PT Bara Asia Contractor (BAC) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Gugatan tersebut didaftarkan secara resmi pada 12 Juni 2025 dengan nomor perkara 485/Pdt.G/2025/PN.JKT.BRT. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 1 Juli 2025. Vie Shantie tercatat sebagai Komisaris PT RMI, sementara Abdul Haris sebagai direktur utama perusahaan.
Kuasa hukum penggugat, Hasudungan Manurung SH, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari perjanjian kerja sama bisnis pasir kuarsa antara BAC dan RMI yang ditandatangani pada 8 Oktober 2024. Dalam perjanjian itu, pihak tergugat menyatakan kesediaannya mengembalikan dana sebesar 500.000 dolar AS—sekitar Rp8,1 miliar—dalam waktu 180 hari.
“Namun hingga jatuh tempo pada 9 April 2025, dana itu tidak dikembalikan, sementara janji realisasi kerja sama tidak pernah terlaksana,” kata Hasudungan di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Perjanjian tersebut dituangkan dalam dokumen Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Ganti Rugi Nomor 001/SPKMGR/RMI/BAC/X/2024. Dana investasi ditransfer langsung oleh Direktur Utama PT BAC, Dra Rodliyah Muzdalifah, kepada PT RMI, namun tidak ada pengiriman pasir kuarsa seperti yang dijanjikan.
Menurut Hasudungan, berbagai upaya mediasi dan somasi telah dilakukan, tetapi pihak tergugat tetap ingkar. “Ini jelas memenuhi unsur wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1239 dan 1243 KUH Perdata,” tegasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait