JAKARTA, iNewsTangsel.id - Tata kelola lembaga pengasuhan anak yatim di Indonesia dinilai masih belum optimal dan perlu pembenahan serius. Dalam forum yang digelar di Jakarta, Selasa (29/7/2025), perwakilan pemerintah dan masyarakat sipil menegaskan pentingnya penguatan kapasitas dan profesionalisme lembaga sosial yang mengurus anak-anak yatim.
Sulistya Ariadi dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, Kementerian Sosial RI, mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan amanat konstitusi dan harus diimplementasikan secara nyata, bukan hanya seremonial. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, dan perlindungan dari kekerasan. UU Perlindungan Anak mewajibkan negara dan masyarakat untuk hadir secara konkret,” tegasnya.
Ia menyebut salah satu tantangan utama adalah minimnya standarisasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA). Banyak lembaga masih menjalankan program secara tradisional tanpa sistem yang jelas, sehingga bantuan sering kali tidak tepat sasaran.
Hal senada disampaikan oleh Siti Rusmiati selaku Deputi 2 Program Sosial, Kemanusiaan dan Dakwah Dompet Dhuafa. “Pengelolaan lembaga yatim tidak bisa lagi dilakukan secara asal. Dibutuhkan sistem yang transparan, efisien, dan berkelanjutan agar hak-hak anak benar-benar terpenuhi,” ujarnya.
Hal ini mendorong Lembaga Pelayan Masyarakat (LPM) Dompet Dhuafa berkolaborasi dengan pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) untuk merangkul dan berkolaboraksi bersama yayasan maupun lembaga pengelola yatim. Kegiatan ini juga menyoroti minimnya inovasi dalam program pemberdayaan anak, serta lemahnya pelibatan anak dalam proses pengasuhan dan pengambilan keputusan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait