SERPONG, iNewstangsel - Kepala SDN Ciledug Barat, Tangerang Selatan, masih aktif mengajar meski terbukti melakukan pelanggaran berat terkait pematokan harga seragam sekolah Rp1,1 juta. Deden Deni, Kepala Disdik Tangsel, menegaskan statusnya belum dicopot karena proses sanksi masih berjalan di BKPSDM.
"Belum ada putusan resmi, jadi beliau masih bertugas di sekolah dengan pengawasan ketat," jelas Deden di Serpong, Selasa (5/8/2025). Disdik mengaku terus berkoordinasi dengan BKPSDM untuk memastikan sanksi sesuai prosedur.
Pelanggaran berat ini berpotensi berujung pada penurunan pangkat, pencopotan jabatan, hingga pemberhentian tidak hormat. "Sanksi disesuaikan tingkat kesalahan, tapi pasti ada konsekuensi," tegas Deden.
Masyarakat geram karena kepala sekolah masih bebas mengajar meski inspektorat sudah menyatakan bersalah. Disdik membantah tudingan pembiaran, "Kami ikuti aturan, tidak bisa main copot tanpa keputusan resmi."
Sementara itu, orang tua murid mengeluh kebijakan seragam mahal sudah berlangsung 2 tahun sebelum terungkap. Banyak yang menyayangkan karena kasus sudah terungkap dan orang tua murid menjadi korban namun pelaku belum juga diberi sanksi berat.
BKPSDM dikabarkan akan mengeluarlan sanksi maksimal 14 hari kerja ke depan. Masyarakat bisa melaporkan dugaan pungli pendidikan melalui hotline Disdik Tangsel (021) 1234567.
Editor : Aris
Artikel Terkait