Polisi Buru Pemasok Ribuan Obat Keras di Dadap Tangerang, Jaringan Dibongkar

Aries
Polres Metro Tangerang Kota memburu seorang pria berinisial R alias Ujang yang diduga menjadi pemasok obat keras daftar G di kawasan Dadap, Tangerang.(Foto: Istimewa)

KOTA TANGERANG, iNewsTangsel - Jajaran Polres Metro Tangerang Kota memburu seorang pria berinisial R alias Ujang yang diduga menjadi pemasok obat keras daftar G di kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Pengejaran dilakukan setelah polisi mengamankan seorang pria berinisial CF (25) yang diduga menjual obat keras pada Rabu (19/8/2026) malam.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengatakan penangkapan CF berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan undercover buy sebelum akhirnya mengamankan tersangka.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 1.346 butir obat keras yang diduga akan diperjualbelikan kepada masyarakat. Barang bukti itu terdiri atas 920 butir tramadol dan 426 butir eximer.

“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras, setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti yang diduga akan diperjualbelikan,” kata Eko di Tangerang, Jumat (21/8/2026). 

Polisi kini mengembangkan pemeriksaan untuk mengetahui asal barang serta pihak yang memasok obat-obatan tersebut.
Selain ribuan butir obat keras, petugas turut menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp511 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan obat keras tersebut.

Eko mengatakan penyidik masih mengejar R alias Ujang yang diduga berperan sebagai pemasok obat keras kepada tersangka. “Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasoknya, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau lokasi lain yang berkaitan dengan peredaran obat keras tersebut,” ujarnya.

Saat ini CF bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Benda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterangan tersangka guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras di kawasan Dadap dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, tersangka diduga terancam jerat hukum terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk memastikan sumber pasokan serta jaringan peredaran obat keras yang diduga beroperasi di wilayah Tangerang.

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network