Geger! Sekolah SMK di Ciputat Tahan Ijazah Anak Penerima PIP, Gagal Melamar Kerja

Doni Marhendro
Kasus penahanan ijazah kembali terjadi di Kota Tangerang Selatan. Zulfikar (19), lulusan SMK Al-Hidayah Ciputat, tak bisa mengambil ijazahnya karena belum melunasi sejumlah tunggakan biaya sekolah. Foto: Doni

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kasus penahanan ijazah kembali terjadi di Kota Tangerang Selatan. Zulfikar (19), lulusan SMK Al-Hidayah Ciputat, tak bisa mengambil ijazahnya karena belum melunasi sejumlah tunggakan biaya sekolah. Padahal, ia tercatat sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP), meski bantuan tersebut tidak pernah ia terima.

Ibunya, Sanah (52), yang sehari-hari berjualan kopi di bawah kolong tol Pamulang, mengaku tidak mampu membayar biaya yang diminta sekolah. Tunggakan meliputi biaya study tour sebesar Rp3,5 juta dan iuran SPP enam bulan terakhir senilai Rp180 ribu.

“Kami hanya ingin anak bisa bekerja dengan baik. Tapi sampai sekarang ijazahnya masih ditahan,” ujar Sanah, Kamis (21/8/2025).

Zulfikar sangat membutuhkan ijazah untuk melamar pekerjaan. Namun, tanpa dokumen itu, ia hanya bisa bekerja serabutan. Kondisi ini kian ironis karena pemerintah sebenarnya sudah melarang sekolah menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi.

Editor : Hasiholan Siahaan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network