TNI Hormati Putusan MK, Akan Timbang Langkah Hukum Terkait Ferry Irwandi

Danandaya Arya Putra
Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah menanggapi pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebut TNI tidak bisa melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, terkait dugaan pencemaran nama baik.Foto: Ist

Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan bahwa sesuai putusan MK, institusi tidak dapat melaporkan pencemaran nama baik, melainkan harus individu.

Dugaan pidana yang disangkakan kepada Ferry Irwandi adalah pencemaran nama baik terhadap institusi TNI.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network