Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan bahwa sesuai putusan MK, institusi tidak dapat melaporkan pencemaran nama baik, melainkan harus individu.
Dugaan pidana yang disangkakan kepada Ferry Irwandi adalah pencemaran nama baik terhadap institusi TNI.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait