Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan bahwa sesuai putusan MK, institusi tidak dapat melaporkan pencemaran nama baik, melainkan harus individu.
Dugaan pidana yang disangkakan kepada Ferry Irwandi adalah pencemaran nama baik terhadap institusi TNI.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
