Namun setelah ditelaah, Polda Metro Jaya menganggap laporan TNI atas Ferry tak bisa diproses hukum. Pasalnya ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pencemaran nama baik harus dilaporkan perorangan bukan institusi.
Dengan begitu, TNI menghargai ketentuan UU yang berlaku dan akan menimbang langkah hukum secara cermat.
"Dengan adanya keputusan MK 105/2024 tersebut, TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kapuspen.
Dia menyampaikan, langkah hukum yang dilakukan bukan semata-mata demi kepentingan institusi TNI, juga demi menjaga martabat seluruh prajurit.
"Serta menjaga persatuan kesatuan bangsa dan stabilitas keamanan nasional," katanya.
Sebelumnya, Ferry Irwandi menegaskan, dirinya tak lari ke mana-mana. Ferry juga menanggapi soal dirinya yang disebut sulit dihubungi pihak TNI.
"Dear jenderal, saya tidak lari ke mana-ke mana, setelah nomor saya di-doxxing pun saya gak pernah ganti nomor, jadi sampai sekarang kalau bilang pernah coba kontak, saya tidak pernah dikontak. Terima kasih," kata Ferry di akun @irwandiferry di Instagram, Senin (8/9/2025).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait