Ia menambahkan, RUU ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia. Selama ini, mereka kerap kali rentan kehilangan hak-haknya karena tidak ada payung hukum yang spesifik.
Sugiat juga menyoroti pentingnya perjanjian kerja yang jelas untuk mengatur lingkup tugas dan hak-hak pekerja. Ia berharap regulasi ini dapat menjadi wujud keberpihakan negara terhadap pekerja rumah tangga yang sering kali terabaikan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta