CIPUTAT, iNewsTangsel - Kementerian Sosial resmi memblokir 249 penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akibat keterlibatan mereka dalam praktik judi online. Langkah ini diambil setelah temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Tangsel, Yasir Arafat, mengungkapkan bahwa pemblokiran ini merupakan tindakan tegas pemerintah. “Total jumlahnya sebanyak 249 penerima uang bantuan sosial (bansos) terdeteksi untuk main judi online alias judol,” ujarnya di Tangerang, Jumat (10/10/2025).
Menariknya, di antara penerima yang diblokir, terdapat keluarga aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Ada yang keluarga ASN dan PPPK,” tambah Yasir, menyoroti fakta mencengangkan ini.
Dari total 249 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), 197 di antaranya adalah calon penerima baru yang akhirnya gagal mendapatkan bansos. Sisanya merupakan penerima bansos dari periode sebelumnya yang rekeningnya kini dibekukan.
Penyebaran kasus ini mencakup tujuh kecamatan di Tangsel, yaitu Ciputat (45 KPM), Ciputat Timur (29 KPM), Pamulang (45 KPM), Pondok Aren (22 KPM), Serpong (34 KPM), Serpong Utara (42 KPM), dan Setu (32 KPM). “Data ini sumbernya dari PPATK. Ini yang terlibat judol,” jelas Yasir.
Pemerintah daerah telah menerima surat resmi dari gubernur yang menegaskan pemblokiran bansos untuk 249 KPM ini hingga Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan memastikan bantuan sosial digunakan sesuai peruntukannya.
Yasir Arafat juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan bansos secara bijak. “Kalau kemudian uang itu digunakan untuk tindakan-tindakan tidak terpuji seperti judi online, tentu kan melukai niat baik. Tidak ada menjadi orang kaya raya karena main judi online,” tegasnya.
Editor : Aris
Artikel Terkait