JAKARTA,iNewsTangsel.id- Kelompok pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) begitu lantang ikut menyuarakan masalah terkait royalti, kali ini Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjadi keresahan untuk pencipta lagu. LMKN dinilai melenceng dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sebelumnya, Sabtu, 25 Oktober 2025 para pencipta lagu ini berkumpul dan berdiskusi untuk langkah merespons polemik royalti yang belum juga selesai.
Adapun kesepakatan penting yang digaris bawahi dalam pertemuan itu.Salah satunya adalah melayangkan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung (MA).
Sesuai amanat UU, tidak ada ketentuan untuk membentuk lembaga baru LMKN seperti yang ada saat ini. UU justru mengamanatkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk menarik dan mendistribusikan royalti kepada pemilik hak cipta. Untuk menyatukan LMK-LMK, seharusnya terbentuk semacam forum koordinasi satu pintu.
Komposisi LMKN saat ini yang banyak diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan dari kalangan musisi atau pencipta lagu juga menjadi sorotan. Proses pembentukan LMKN dianggap melampaui batas yang ditetapkan UU.LMKN juga dinilai telah mengkhianati pihak yang memberikan kuasa, yaitu para pemilik hak cipta. 
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait
