Belum lama ini, LMKN juga baru mengumumkan program digitalisasi dalam pengkolektifan royalti atau one gate system yang diberi nama Inspiration yang direspon kurang baik oleh musisi karena dianggap sejumlah pencipta lagu tidak transparan dan jelas pengcollect-an royalti. Sejauh ini LMKN belum menanggapi gugatan dari para pencipta lagu tersebut.
"Masalah dasar hukum berdirinya LMKN yang kita permasalahkan. Karena dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta memang tidak ada LMKN seperti sekarang," kata pemilik nama lengkap Eko Sutrisno ini.
Menurut Eko Saky, sesuai dengan amanat UU, tidak ada ketentuan untuk membuat lembaga baru LMKN seperti sekarang. Yang ada adalah LMK diamanatkan untuk melakukan penarikan dana mendistribusikan royalti kepada para pemilik hak cipta.
"Untuk menyatukan LMK-LMK, maka dibuat semacam forum koordinasi satu pintu.Tak ada LMKN dibentuk oleh menteri seperti sekarang. Kalau harus dibentuk, LMK yang membentuk, bukan menteri," katanya.
Pria pencipta lagu Jatuh Bangun yang dipopulerkan oleh pedangdut Kristina ini menegaskan bahwa lembaga LMKN yang komisionernya saat ini banyak diisi oleh ASN dan bukan dari kalangan musisi atau pencipta lagu dan parahnya untuk proses pembentukan telah melampaui UU. Selain itu, LMKN yang ada sekarang juga dinilai mengkhianati pemberi kuasa.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait
