Ari Bias dan Sejumlah Pencipta Lagu Kompak Ajukan Uji Materil Terhadap PP no 56 dan Permenkum no 27

Thomas Manggala
Ari Bias dan kelompok pencipta lagu lantang menyuarakan royalti karya lagu dalam diskusi 'Pencipta Lagu Menggugat' di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kemarin, Foto: Thomasmanggalla

JAKARTA, iNewsTangsel.id- Sengkarut carut marut masalah royalti hak cipta lagu masih terus berlanjut. Tanda-tanda masalah ini akan berakhir sepertinya hanyalah jauh panggang dari api.

Pasalnya, sejumlah pencipta lagu meradang saat mempersoalkan keabsahan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) setelah dinilai tingkah mereka makin jauh dari amanat konstitusi, khususnya dinilai melenceng dari UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Sejumlah pencipta lagu seperti Ari Bias, Ryan Kyoto, Ali Akbar, Obbie Messakh, Eko Saky,dan banyak pencipta lagu lainnya, berkumpul untuk lantang menyuarakan langkah nyata atau gerakan dari musisi pencipta lagu guna merespons situasi yang cukup serius perihal polemik royalti hak cipta bertajuk Pencipta Lagu Menggugat. 

Gerakan tersebut diinisiasi oleh para pencipta lagu lintas generasi dan genre, yang selama ini begitu aktif memperjuangkan hak-hak ekonomi pencipta di Indonesia. Gerakan itu juga difasilitasi oleh LMK KCI.

Dalam forum ini, mereka pun menyatakan siap mengajukan permohonan Judicial Review (Uji Materiil) ke Mahkamah Agung RI terhadap PP No. 56 Tahun 2021 dan Permenkum No. 27 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum LMKN. Gugatan akan didaftarkan ke Mahkamah Agung pada Senin (27/10) besok. 

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network