Menanggapi hal ini, 7 pencipta lagu yang tergabung dalam Garputala pun berkumpul untuk dapat menyuarakan langkah nyata atau gerakan dari musisi pencipta lagu guna merespons situasi yang cukup serius perihal polemik royalti hak cipta bertajuk Pencipta Lagu Menggugat.
Gerakan tersebut diinisiasi oleh para pencipta lagu lintas generasi dan genre, yang selama ini begitu aktif memperjuangkan hak-hak ekonomi pencipta di Indonesia. Gerakan itu juga difasilitasi oleh LMK KCI dan menindaklanjuti pertemuan yang dilakukan akhir pekan lalu, mereka pun mengambil langkah tegas dengan resmi menggugat LMKN ke Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (29/10/2025).
"Alhamdulillah, sudah kami daftarkan ke MA. Yang mendaftarkan 7 orang, terdiri dari 6 pencipta lagu dan 1 pencipta lagu yang juga sebagai ketua pembina LMK KCI yaitu Bung Enteng Tanamal," ujar Eko Saky, pencipta lagu mewakili Garpu Tala dalam wawancara, Kamis (30/10/2025) malam.
Eko Saky menjadi salah satu dari 7 pencipta lagu atau juru bicara yang menggugat LMKN. Ada nama M Ali Akbar sebagai pemohon dan Presiden Republik Indonesia sebagai termohon.Adapun beberapa poin yang diajukan untuk uji materiil kali ini, berkaitan dengan Judicial Review atas PP 56 dan PERMENKUM 27. Pasal-pasal yang diminta untuk diuji ada Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14.
Untuk Batu Uji menggunakan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta lewat pasal batu uji Pasal 1 angka 22, Pasal 87, Pasal 88 ayat (2), Pasal 89, dan Pasal 91. Sampai saat ini Revisi Undang Undang Hak Cipta masih berjalan.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait
