Mobil Pengantar Jemaah Umroh Dirampas Paksa, 3 Debt Collector Brutal Ditangkap Polres Bandara Soetta
TANGERANG, iNewsTangsel - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta berhasil menahan tiga oknum debt collector yang beroperasi dengan modus pemerasan dan perampasan kendaraan bermotor secara paksa. Ketiga pelaku yang diamankan tersebut berinisial YA, DMK, dan CED, kini resmi ditahan di Mapolresta Bandara Soetta.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono, mengklarifikasi bahwa para pelaku tidak terikat secara resmi dengan perusahaan leasing manapun. "Ketiganya merupakan debt collector yang tidak terikat dengan perusahaan leasing manapun," kata Kompol Yandri Mono, Selasa (4/11/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka telah berulang kali melakukan penarikan kendaraan roda empat, yang menimbulkan keresahan signifikan di tengah masyarakat. Tindakan represif mereka khususnya menjadi masalah bagi pengguna jasa penerbangan di sekitar wilayah Bandara Soetta.
Kompol Yandri Mono menyatakan bahwa tim Satuan Reserse Kriminal langsung bergerak cepat melakukan penindakan guna menjaga ketertiban dan keamanan wilayah hukumnya. Penangkapan ini merupakan respons tegas kepolisian terhadap aksi premanisme yang mengganggu masyarakat.
Kanit Resmob Polres Bandara Soetta, Ipda Dicky Sirait, menambahkan bahwa penangkapan dilakukan di wilayah Tanah Tinggi Tangerang dan dilanjutkan di Kawasan Bandara Soetta. "Penangkapan ini dilakukan atas laporan korban yang diturunkan secara paksa di pinggir jalan Tanah Tinggi, setelah pintu keluar Tol Buaran Indah, Kota Tangerang," tuturnya.
Korban perampasan ini diidentifikasi sebagai S, seorang sopir taksi online yang saat kejadian sedang mengantarkan jemaah yang hendak berangkat umroh di Terminal 2 Bandara Soetta. Ketika parkir tiba-tiba didatangi oleh sekelompok debt collector.
Para pelaku yang mendatangi korban S langsung menanyakan perihal tunggakan cicilan mobil tersebut. Korban sempat dibawa oleh para pelaku menuju kantor mereka di Jakarta Selatan, namun ia diturunkan paksa di tengah jalan.
Berdasarkan keterangan lengkap dari korban dan saksi di lokasi kejadian, penyidik berhasil mengidentifikasi dan meringkus para pelaku dengan cepat. Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang ancaman pidana penjaranya mencapai paling lama 9 tahun.
Editor : Aris
Artikel Terkait
