LUMAJANG, iNewsTangsel.id - Hakim Pengadilan Agama Lumajang Zulkifli (59) dilempar kursi oleh tergugat usai membacakan putusan cerai.
Bukan hanya hakim, pelaku Sunandiono (54) juga menghajar Humairoh (41) yang turut hadir mendengarkan pembacaan putusan gugatan cerai dengan kursi hingga lebam-lebam.
Hakim Zulkifli (59) mengalami luka pada pelipis kiri, sementara terduga pelaku langsung dibekuk dan digelandang ke kantor polisi.
Peristiwa bermula saat Zulkifli membacakan putusan terhadap gugatan cerai yang diajukan Humairoh terhadap Sunandiono, warga Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Terduga pelaku yang saat itu mendengar pembacaan putusan lantas emosi. Awalnya, kemarahan dilampiaskan dengan menghajar sang istri menggunakan kursi hingga lebam karena telah menggugat cerai dirinya. Tak puas, Sunandiono kemudian melempar kursi ke meja hakim hingga mengenai Zulkifli.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait