KOTA TANGERANG, iNewstangsel - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Provinsi Banten, telah mengalokasikan anggaran besar untuk pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Total anggaran yang dialokasikan dari APBD tahun 2025 mencapai Rp68,2 miliar untuk seluruh pegawai yang baru diangkat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang, Agus Andriansjah, memastikan PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan hak gaji sesuai ketentuan minimum Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang. "PPPK Paruh Waktu mendapatkan hak yang sama, termasuk gaji yang sesuai dengan ketentuan minimum mengacu pada Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tangerang," kata Agus di Tangerang, Rabu (19/11/2025).
Agus Andriansjah menjamin alokasi untuk PPPK Paruh Waktu tidak akan berdampak negatif pada penyesuaian gaji pegawai lainnya. Hal ini karena semua sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan 2025 dan pemkot menjamin kemampuan fiskal daerah untuk pembiayaan tersebut.
Selain gaji, Pemkot juga telah menyiapkan alokasi sebesar Rp2,8 miliar untuk pembiayaan jaminan sosial para pegawai tersebut. Jaminan ini mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian bagi 5.591 orang PPPK Paruh Waktu yang dilantik.
“Ini adalah tindak lanjut dari amanat regulasi untuk menjamin kesiapan fiskal anggaran PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik," katanya, menunjukkan kepatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan. Pemkot juga menjamin kesiapan fiskal ini bisa berlanjut hingga tahun-tahun mendatang.
Jaminan fiskal jangka panjang ini dimungkinkan karena anggaran pembiayaan PPPK Paruh Waktu pada dasarnya adalah pengalihan dari anggaran Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer. Pemkot Tangerang berharap jaminan kesiapan fiskal tersebut dapat mendukung kinerja optimal PPPK Paruh Waktu dalam memberikan pelayanan publik.
Wali Kota Tangerang Sachrudin menyebut pengangkatan 5.591 PPPK Paruh Waktu dilakukan untuk memperkuat fondasi birokrasi di tengah tantangan kebutuhan yang semakin kompleks. "Ini merupakan solusi strategis bagi penguatan SDM di daerah," kata Wali Kota Sachrudin.
Dari total 5.591 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK, sebanyak 96 orang adalah guru, dua tenaga kesehatan, dan 5.493 tenaga teknis. Melalui kebijakan ini, Pemkot Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik dengan prinsip profesionalisme dan integritas.
Editor : Aris
Artikel Terkait
