Pedagang Es Selendang Mayang di Serang Dicokok Polisi, Diduga Cabuli 2 Anak Tiri Saat Istri Mengajar

Aries
Seorang pria berinisial RD (32), yang berprofesi sebagai pedagang minuman es selendang mayang, kini meringkuk di sel tahanan Polres Serang. Foto Ist

SERANG, iNewsTangsel - Seorang pria berinisial RD (32), yang berprofesi sebagai pedagang minuman es selendang mayang, kini meringkuk di sel tahanan Polres Serang. Warga Kecamatan Petir, Kabupaten Serang ini ditangkap oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Senin (24/11/2025) siang.

RD ditangkap usai dilaporkan oleh ibu korban karena diduga mencabuli dua anak tirinya yang masih di bawah umur, masing-masing berusia 14 dan 8 tahun. Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menerangkan bahwa perbuatan bejat pelaku ini terungkap telah terjadi sejak Juni 2025.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui melakukan aksi bejat tersebut sejak Juni 2025, tepatnya pada saat istrinya sedang bekerja mengajar di sekolah," kata Kasatreskrim pada Rabu (26/11/2025). Motif pelaku diduga murni didasari oleh dorongan nafsu sesaat.

AKP Andi menjelaskan modus pelaku adalah melakukan tindakan tak senonoh dengan meraba bagian sensitif korban setiap kali berpapasan. Pelaku juga diketahui menggesekkan alat kelaminnya ke tubuh bagian belakang korban secara berulang kali.

Perbuatan tersebut dilakukan RD secara berulang kali hingga kedua korban mengalami ketakutan dan tekanan psikologis yang berat. Kedua korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada ibunya setelah mengalami trauma.

Mendapat pengakuan dari anak-anaknya, sang ibu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang pada 10 November 2025 untuk ditindaklanjuti secara hukum. Berbekal laporan tersebut, petugas segera mengamankan pelaku dan barang bukti untuk menguatkan proses penyidikan.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Serang dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku. “Motif pelaku murni karena nafsu. Perbuatannya sangat melukai psikologis anak. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal,” tegas Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
 

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network