Kode Etik Fintech, Tutup Celah Risiko dan Potensi Fraud

Elva
Ilustrasi peran fintech semakin mendominasi dalam perekonomian global. Foto Ist

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Upaya penguatan keamanan transaksi digital di sektor layanan keuangan berbasis teknologi (fintech) kembali menjadi perhatian industri. Untuk itu, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mengesahkan Kode Etik Terintegrasi 2025 dalam Rapat Umum Anggota (RUA) Luar Biasa, beberapa waktu lalu. 

“Regulasi internal baru ini menandai penguatan tata kelola industri fintech nasional dan menjadi langkah untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan sistem hingga kasus penipuan (fraud) yang belakangan sering terjadi seiring meningkatnya transaksi digital,” kata Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir, di Jakarta, Senin (8/12/2025). 

Dia menjelaskan, kode etik baru ini tidak hanya merupakan penyegaran administratif, tapi juga pemutakhiran standar moral dan profesional yang wajib dipatuhi seluruh anggota. 

“Harmonisasi ini menyatukan 8 kode etik sebelumnya menjadi satu kerangka tunggal berisi sepuluh prinsip dasar, mencakup integritas, akuntabilitas, pengelolaan risiko, keamanan siber, hingga perlindungan data pribadi,” terangnya. 

Menurut dia,  perkembangan teknologi dan model bisnis finansial digital menuntut kedisiplinan tata kelola yang lebih kuat dibanding satu dekade lalu.  Maka, percepatan inovasi dan pertumbuhan model bisnis digital perlu dibarengi standar etika serta keamanan yang lebih kokoh. 

“Kasus fraud dan pelanggaran etika menjadi pengingat, inovasi harus berjalan seiring tanggung jawab. Kode etik ini adalah komitmen kolektif untuk memastikan layanan keuangan digital tumbuh dengan integritas,” ujar Pandu

Sementara itu, Ketua Dewan Etik AFTECH, Harun Reksodiputro, menambahkan,  harmonisasi ini menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan industri. Sehingga agar perusahaan fintech lebih siap bersaing. 

“Tanpa kepercayaan masyarakat dan investor, industri tidak akan bertumbuh. Harmonisasi kode etik ini memastikan industri bergerak menuju standar global yang lebih baik,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Isabella Wattimena, mengapresiasi langkah ini dalam mendorong harmonisasi standar etik. Karena penyusunan kode etik merupakan fondasi penting bagi integritas sektor keuangan digital. 

“Diharapkan, kode etik ini dapat memperkuat integritas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan khususnya fintech, guna mendukung perekonomian Indonesia yang tumbuh sehat dan berkelanjutan sesuai visi Indonesia Emas 2045,” ucap Sophia.

Hal senada, diungkapkan, Direktur Keamanan Siber dan Sandi Keuangan, Perdagangan, dan Pariwisata BSSN, Edit Prima, asosiasi ini sebagai mitra strategis dalam membangun kepercayaan konsumen sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola industri fintech. 

“Pengesahan kode etik ini sebagai tonggak penting penguatan tata kelola, etika, dan keamanan siber di sektor keuangan digital. Sehingga dapat menjadi pedoman perilaku, dan budaya kerja serta standar moral yang benar-benar diinternalisasi oleh seluruh penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan,” tutup Edit.

Editor : Elva Setyaningrum

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network