TANGERANG, iNewsTangsel.id - Untuk menjaga ketenangan, kenyamanan, serta harmoni sosial di tengah keberagaman masyarakat, selama Ramadhan jam operasional usaha diatur. Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan kebijakan pembatasan jam operasional tempat usaha, mulai dari tempat hiburan malam hingga restoran dan kafe, selama perayaan bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan, kebijakan ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan menciptakan suasana kondusif bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa, sekaligus menumbuhkan sikap saling menghormati antarwarga.
“Kebijakan ini kami keluarkan bersama MUI sebagai bentuk pengaturan sosial agar masyarakat dapat menyambut bulan suci Ramadan dengan khidmat, tenang, nyaman, dan aman,” katanya, Rabu (11/2/2026).
Dia menjelaskan, selama Ramadan tempat hiburan malam akan ditutup sementara. Sedangkan, restoran, kafe, dan warung makan hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB dini hari.
“Di luar jam tersebut, kegiatan usaha tidak diperkenankan,” tegasnya.
Editor : Elva Setyaningrum
Artikel Terkait
