Ribuan Benih Lobster Ilegal Siap Diselundupkan ke Singapura, Polisi Gerebek Rumah Mewah di Tangerang

Anggie Ariesta
Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan upaya penyelundupan besar-besaran benih lobster ilegal ke luar negeri. (Foto ilustrasi: ist)

TANGERANG, iNewsTangsel - Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan upaya penyelundupan besar-besaran benih lobster ilegal ke luar negeri. Operasi ini menyasar aktivitas mencurigakan yang dilaporkan oleh warga setempat.

Dua pelaku berinisial AA (31) dan AR (29) diamankan saat sedang menyiapkan pengiriman lobster ke Singapura. "Kedua pelaku didapati tengah melakukan pengelolaan benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah yang akan dikirim ke Singapura," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari, dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025). 

Penggerebekan berlangsung di Perum Duta Gardenia Cluster Mediterania, Jurumudi, Kecamatan Benda, pada Kamis (25/12) pukul 13.00 WIB. Unit 4 Krimsus Satreskrim yang dipimpin AKP Rahis Fadhlillah bertindak cepat berdasarkan informasi intelijen.

Sebanyak 30.000 ekor benih bening lobster jenis pasir ditemukan tanpa dokumen resmi. "Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami menemukan ribuan benih bening lobster jenis pasir yang tidak dilengkapi dokumen resmi," jelas Kombes Raden Muhammad Jauhari.

Barang bukti lain yang disita termasuk empat koper, tabung oksigen, handphone, dan buku tabungan. Perlengkapan ini diduga digunakan untuk mendukung distribusi ilegal yang merugikan sumber daya kelautan Indonesia.

Pelaku dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Perikanan. Ancaman hukuman mencapai 8 tahun penjara dengan kerugian negara diperkirakan Rp 3,3 miliar.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen polisi dalam melindungi aset perikanan nasional dari praktik ilegal. "Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam mendukung upaya perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan," tambah Kapolres.

Polisi saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan melalui call center 110 atau WhatsApp 0822-11-110-110 tanpa biaya.

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network