TANGERANG, iNewsTangsel.id -Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) menghantam Kabupaten Tangerang sepanjang tahun 2025. Sebanyak 9.776 orang harus kehilangan mata pencaharian di tengah tekanan ekonomi dan ketatnya persaingan industri global.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Hendra mengatakan, jumlah pekerja yang terkena PHK melonjak signifikan dari 5.058 orang pada 2024 menjadi 9.776 orang pada 2025.
“Lonjakan ini menandai meningkatnya kerentanan buruh, terutama di sektor industri padat karya,” kata Hendra, Jumat (2/1/2026).
Dia mengungkapkan, PHK terbanyak terjadi pada Januari 2025 dengan 3.134 pekerja terdampak, disusul November 2025 sebanyak 2.807 pekerja. Naik turunnya angka PHK sangat dipengaruhi kebijakan perusahaan padat karya, khususnya sektor alas kaki, garmen, dan tekstil,”
“Sektor alas kaki menjadi penyumbang PHK terbesar. Tiga perusahaan sepatu tercatat melakukan PHK terhadap sekitar 6.000 pekerja. Sementara gabungan PHK dari perusahaan lain mencapai sekitar 3.900 pekerja,” ujarnya.
Dipaparkan, alasan PHK yang disampaikan perusahaan pun beragam. Mayoritas disebabkan oleh efisiensi dengan total 7.007 pekerja terdampak. Selain itu, PHK juga dipicu oleh indisipliner sebanyak 919 pekerja, perusahaan tutup 864 pekerja, pengunduran diri 420 pekerja, serta rasionalisasi sebanyak 311 pekerja.
“Perusahaan menyampaikan sejumlah faktor, mulai dari tingginya biaya produksi di Kabupaten Tangerang, besarnya biaya operasional pabrik, penurunan pesanan dari buyer akibat persaingan global, hingga peralihan teknologi dan perubahan status kerja menjadi pemagangan atau alih daya,” imbuhnya.
Dia menegaskan, untuk menekan dampak sosial akibat PHK, pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan berbagai langkah mitigasi. Salah satunya melalui sosialisasi dan pembukaan layanan “Pojok Naker” yang memberikan informasi terkait manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Selain itu, kami juga menyiapkan program restrukturisasi bagi pekerja terdampak PHK, khususnya dari sektor alas kaki, agar dapat mengikuti pelatihan kewirausahaan dan memperoleh hak JKP,” paparnya.
Dia menambahkan, layanan pelatihan peningkatan dan pengalihan keterampilan (upskilling dan reskilling) juga disediakan agar para pekerja memiliki kompetensi baru.
“Kami juga terus melakukan pendekatan persuasif dengan serikat pekerja serta mengoptimalkan pembinaan perundingan bipartit agar proses penyelesaian PHK berjalan kondusif,” ujar Hendra.
Dia menerangkan, sebagai upaya pencegahan PHK pada 2026, pihaknya menerapkan kebijakan khusus terkait kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di sektor alas kaki. Penetapan UMSK dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
“Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 704 Tahun 2025 tentang UMSK Tahun 2026 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025,” pungkas Hendra.
Editor : Elva Setyaningrum
Artikel Terkait
