Pakar Hukum Soroti Ancaman Terselubung Terhadap Independensi Hakim di Kasus Tom Lembong

Aries
Mantan Mendag Tom Lembong menyatakan kekecewaannya atas dakwaan yang menuduhnya merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. (Foto iNews/Riyan RR)

Pakar hukum dan akademisi Prof Dr Henry Indraguna SH MH. (Foto: ist)

Kewenangan Komisi Yudisial dibatasi hanya pada penjagaan kehormatan, martabat, dan perilaku hakim sesuai UU Nomor 18 Tahun 2011. KY tidak memiliki wewenang menilai atau mengoreksi substansi putusan hakim yang merupakan ranah yudisial murni.

“Etik menyangkut perilaku dan integritas personal hakim. Putusan menyangkut penilaian hukum. Dua ranah ini tidak boleh dipertukarkan, karena pertukaran itu akan melahirkan tekanan sistemik terhadap kebebasan hakim,” tegas Prof Henry. Ia memperingatkan bahaya penggunaan mekanisme etik untuk merespons ketidakpuasan terhadap isi putusan.

Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini menilai bahwa geseran koreksi putusan ke ranah etik merupakan niat jahat yang berbahaya secara institusional. “Jika hukum digunakan untuk memuaskan hasrat politik atau kepentingan kekuasaan, maka kita tidak lagi berbicara tentang negara hukum, melainkan negara kekuasaan yang beroperasi dengan selubung legalitas,” tandasnya.

Keputusan Mahkamah Agung atas rekomendasi KY ini akan menjadi preseden krusial bagi independensi peradilan nasional. “Peradilan yang independen tidak lahir dari rasa takut. Ia hanya bisa hidup jika hakim dijamin kebebasannya untuk memutus berdasarkan hukum dan nurani, tanpa bayang-bayang kepentingan politik,” pungkasnya.

Editor : Aris

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network