MENDENGAR khutbah Jumat dilarang sambil memeluk lutut atau ihtiba'. Hal ini adalah bagian dari menjalankan adab-adab Sholat Jumat yang sudah diajarkan dalam Alquran dan Assunah, dan hadis.
Sebagaimana dijelaskan oleh para sahabat, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadis yang dikutip pada Jumat (8/4/2022 ), dari Mu’adz bin Anas Al Juhaniy, ia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah," (HR Tirmidzi Nomor 514 dan Abu Daud Nomor 1110. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadis ini hasan).
Imam Nawawi rahimahullah, ulama besar dari mazhab Syafi'i, dalam Kitab Riyadhus Shalihin membawakan hadis tersebut dengan menyatakan:
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait