Saat Khutbah Jumat Jamaah Dilarang Memeluk Lutut, Begini Penjelasan Adabnya

Hantoro
Mendengar khutbah Jumat dilarang sambil memeluk lutut atau ihtiba'. Hal ini adalah bagian dari menjalankan adab-adab Sholat Jumat.(Foto: Ist)

"Dimakruhkan memeluk lutut pada hari Jumat saat khatib berkhutbah karena dapat menyebabkan tertidur sehingga terluput dari mendengarkan khutbah dan khawatir pula seperti itu dapat membatalkan wudu."

Kemudian Imam Nawawi juga membawakan perkataan Al Khattabi yang menerangkan sebabnya dilarang duduk ihtiba':

"Duduk dengan memeluk lutut itu dilarang (saat mendengar khutbah Jumat) karena dapat menyebabkan tidur saat khutbah yang dapat membatalkan wudhu, juga jadi tidak mendengarkan khutbah." (Al Majmu’, 4:592).

Jadi kesimpulannya, duduk memeluk lutut (ihtiba') ketika khatib sedang berkhutbah dilarang karena bisa menyebabkan jamaah tertidur hingga membatalkan wudhu. Selain itu, ia tidak menyimak khutbah, padahal ini merupakan rukun Salat Jumat. Tapi di luar dari ketika melaksanakan Salat Jumat, ihtiba' diperbolehkan saja.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network