TANGSEL, iNewsTangsel - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi memperpanjang status tanggap darurat pengelolaan sampah selama dua minggu ke depan. Perpanjangan ini berlaku mulai 6 hingga 19 Januari 2026, menyusul evaluasi kondisi lapangan yang masih menunjukkan tumpukan sampah signifikan.
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tangsel, Essa Nugraha, mengonfirmasi durasi perpanjangan tersebut. "(Lama berlakunya) 14 hari," kata Essa saat dikonfirmasi pada Rabu (7/1/2026).
Perpanjangan status darurat difokuskan pada peningkatan pembersihan serta pengangkutan sampah di berbagai titik rawan. Ia juga menyoroti pentingnya disiplin masyarakat dalam menjaga kebersihan.
"Serta optimalisasi penegakan perilaku buang sampah," tambah Essa.
Satuan tugas khusus dibentuk untuk mengedukasi dan menegur warga yang membuang sampah sembarangan di area publik. Langkah ini bertujuan mencegah penumpukan lebih lanjut, terutama di pasar tradisional yang menjadi pusat masalah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangsel, Tubagus Asep Nurdin, menjelaskan bahwa perpanjangan ini diperlukan untuk memastikan pelayanan kebersihan tetap optimal. "Kami melakukan penebalan armada dan penambahan ritasi khusus untuk pasar-pasar tradisional," ujar Asep.
Evaluasi dua pekan sebelumnya mengungkap masih adanya tumpukan sampah di sejumlah wilayah akibat pola timbunan pasar yang berkelanjutan. "Situasi tersebut tidak dibiarkan," tegas Asep.
Ke depan, Pemkot Tangsel akan memperkuat pengelolaan sampah di hulu melalui pengaturan tempat pembuangan sementara (TPS) pasar dan pemilahan sampah. Asep Nurdin menambahkan bahwa peran pengelola pasar akan ditingkatkan untuk menghindari sampah menumpuk di ruang terbuka.
Meski penegakan hukum tetap berjalan, pendekatan saat ini lebih mengutamakan persuasif dan edukatif daripada tindakan masif. "Setelah situasi lebih terkendali, penegakan aturan akan diperkuat melalui teguran langsung dan sosialisasi intensif," pungkas Asep.
Editor : Aris
Artikel Terkait
