Ibunda Habib Bahar Laporkan Balik Istri Korban ke Polres Bogor Terkait Dugaan Hoaks

Riyan Rizki Roshali
bunda Habib Bahar bin Smith, Isnawati Hasan, resmi melaporkan seorang wanita berinisial F ke Polres Bogor pada Senin (2/2/2026).(Foto istimewa)

Jeratan Pasal dan Status Tersangka Habib Bahar

Laporan Isnawati telah resmi diterima dengan nomor register LP/B/279/II/2026/SPKT/RES BGR/POLDA JBR. Saudari F dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 UU ITE serta Pasal 263 dan 264 KUHP terkait pemalsuan keterangan atau surat.

Di sisi lain, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka sejak 30 Januari 2026 atas dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser. Dalam kasus tersebut, Habib Bahar dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), dan Pasal 351 KUHP (penganiayaan).



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network