Jeratan Pasal dan Status Tersangka Habib Bahar
Laporan Isnawati telah resmi diterima dengan nomor register LP/B/279/II/2026/SPKT/RES BGR/POLDA JBR. Saudari F dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 UU ITE serta Pasal 263 dan 264 KUHP terkait pemalsuan keterangan atau surat.
Di sisi lain, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka sejak 30 Januari 2026 atas dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser. Dalam kasus tersebut, Habib Bahar dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), dan Pasal 351 KUHP (penganiayaan).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
