BREAKING NEWS Oknum Brimob Penganiaya Pelajar Madrasah di Tual Resmi Dipecat Tidak Hormat

iNews
Langkah tegas diambil Polda Maluku terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya (MS). Anggota Brimob tersebut resmi dijatuhi sanksi pemecatan. Foto: iNews

AMBON, iNewsTangsel.id – Langkah tegas diambil Polda Maluku terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya (MS). Anggota Brimob tersebut resmi dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Selasa (24/2/2026). Keputusan ini diambil setelah MS terbukti menganiaya seorang pelajar hingga tewas di Kota Tual.

Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, menyatakan bahwa pemecatan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menjaga kehormatan institusi.

Meski status kedinasannya telah dicabut, MS tetap harus menghadapi proses pidana yang kini tengah berjalan secara transparan di Polres Tual.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network