AMBON, iNewsTangsel.id – Langkah tegas diambil Polda Maluku terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya (MS). Anggota Brimob tersebut resmi dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Selasa (24/2/2026). Keputusan ini diambil setelah MS terbukti menganiaya seorang pelajar hingga tewas di Kota Tual.
Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, menyatakan bahwa pemecatan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menjaga kehormatan institusi.
Meski status kedinasannya telah dicabut, MS tetap harus menghadapi proses pidana yang kini tengah berjalan secara transparan di Polres Tual.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
