Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Dilaporkan ke Polisi, Aliansi Pemuda Desak Penegakan Hukum Objektif

SM Said
Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama melaporkan dugaan pembubaran ibadah jemaat GKPI Rajeg ke Polresta Tangerang terkait intimidasi dan ancaman. Foto Ist

TANGERANG, iNewsTangsel.id — Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama resmi melaporkan dugaan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, ke Polresta Tangerang, Selasa 22 September 2026. Laporan ini dilayangkan menyusul adanya dugaan intimidasi, ancaman kekerasan, serta penggunaan senjata tajam saat kegiatan ibadah berlangsung.

Peristiwa tersebut sebelumnya terjadi pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Sejumlah warga mendatangi lokasi ketika jemaat tengah beribadah dan memaksa agar kegiatan tersebut dihentikan. Dalam rekaman video yang beredar luas, terlihat seorang pria yang diduga membawa senjata tajam di lokasi kejadian.

Langkah Hukum Demi Pemeriksaan Objektif
Koordinator Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama, Aditya Nugraha, menjelaskan bahwa langkah pelaporan ini ditempuh agar dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut dapat diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum.

"Hari ini kami telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindakan pembubaran, intimidasi dan pengancaman tersebut kepada Polresta Tangerang. Kami meminta kepolisian memeriksa seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan saksi, bukti video dan alat bukti lainnya," ujar Aditya.

Aliansi mendesak kepolisian untuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan dan menyelidiki bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman video insiden yang beredar di masyarakat.

Aditya menegaskan bahwa pelaporan ini bukanlah upaya untuk menghakimi seseorang sebelum proses hukum berjalan secara tuntas. 

"Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada kepolisian. Namun, ketika terdapat dugaan ancaman, intimidasi, pembubaran kegiatan ibadah dan penggunaan senjata tajam, maka peristiwa tersebut harus diperiksa secara serius dan profesional," tambahnya.

Editor : Suriya Mohamad Said

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network