Polisi Bongkar Modus Toko Kosmetik dan Plastik di Tangerang Jual Barang Terlarang

Aries
Ilusrasi obat keras jenis G. (Foto: ist)

TANGERANG, iNewsTangsel - Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, sukses membongkar praktik kotor peredaran obat keras daftar G yang dilakukan secara ilegal. Modus operandi para pelaku tergolong licik karena menggunakan kedok toko kosmetik dan toko plastik untuk mengelabui petugas serta warga sekitar.

Kapolsek Kelapa Dua, AKP Rohmatullah, merilis langsung pengungkapan kasus besar ini di Mapolsek Kelapa Dua pada Selasa (17/3/2026). Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan tepercaya masyarakat yang curiga terhadap aktivitas jual beli obat tanpa resep dokter.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim buser segera melakukan observasi mendalam hingga berhasil meringkus tiga orang tersangka di dua lokasi berbeda. "Pada 15 Januari 2026, di lokasi pertama sebuah toko kosmetik di Bojong Nangka, diamankan dua tersangka berinisial MN dan IN," ujar Rohmatullah.

Dari tangan kedua tersangka di toko kosmetik tersebut, petugas menyita puluhan butir obat jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, hingga paket siap edar berisi Eximer. Barang bukti ini menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk menelusuri jaringan pengedar obat keras lainnya di wilayah hukum Kelapa Dua.

Pengembangan kasus berlanjut pada 25 Februari 2026, di mana polisi kembali menggerebek sebuah toko plastik di Jalan Raya Kelapa Dua–Legok. Dalam operasi kedua ini, seorang tersangka berinisial FM berhasil diciduk beserta tumpukan obat terlarang yang disimpan dengan rapi di dalam toko.

Skala peredaran di lokasi kedua ini jauh lebih besar dengan total sitaan mencapai ratusan butir Tramadol dan ratusan paket obat kuning jenis Eximer. “Dari tersangka FM, petugas menyita barang bukti sebanyak 235 butir Tramadol, 150 butir Trihexyphenidyl, dan 370 butir obat Eximer,” tambahnya.

Kapolsek secara tegas mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk indikasi pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan pemukiman. Peran aktif warga dinilai sangat vital dalam memutus rantai peredaran obat-obatan yang dapat merusak generasi muda di wilayah Tangerang Selatan.

"Laporkan ke Polres atau Polsek terdekat maupun melalui layanan Polri 110 yang dapat diakses secara gratis," pungkas Rohmatullah. 
 

Editor : Aris

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network