Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Suntik Gas LPG Ilegal di 4 Wilayah, Omzet Capai Rp2,7 Miliar

Yuwantoro Winduajie
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Foto: Yuwantoro Winduajie

Para pelaku memindahkan isi gas menggunakan pipa besi atau alat suntik modifikasi. Untuk mempercepat proses pemindahan, mereka menggunakan es batu guna mendinginkan suhu tabung kosong berukuran besar. Dari hasil kejahatan ini, total omzet yang diraup mencapai Rp2,7 miliar, dengan satu lokasi di Jakarta Timur menyumbang angka terbesar yakni Rp1,3 miliar.

Kini, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar sesuai UU Cipta Kerja dan Pasal 55 KUHP.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network