SERANG, iNewsTangsel - Kabar mengenai penjualan Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang senilai Rp 65 miliar mendadak viral di media sosial dan memicu tindakan tegas dari pemerintah.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi telah menyegel pulau eksotis tersebut setelah ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran izin pengelolaan.
Pemerintah Provinsi Banten langsung merespons kejadian ini dengan merencanakan pendataan ulang terhadap 81 pulau yang tersebar di seluruh wilayahnya. Langkah ini diambil guna memastikan tidak ada lagi aset negara yang diklaim secara sepihak atau diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum tertentu.
"Target 50 persen kena, syukur-syukur semuanya bisa terdata dan kita libatkan pihak lain untuk menentukan peruntukannya," ujar Kepala DKP Banten, Agus Supriyadi, pada Jumat (17/4/2026).
Agus menegaskan bahwa Pemprov akan membantu memfasilitasi komunikasi perizinan agar seluruh aktivitas di pulau-pulau kecil sesuai dengan koridor hukum.
Editor : Aris
Artikel Terkait
